KONTEKS.CO.ID – Mobil listrik bakal menjadi kendaraan dinas resmi, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini sesuai Inpres No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan, Inpres No 7/2022 diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (15/9). Inpres sebagai wujud komitmen pemerintahan Jokowi dalam melakukan transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan.
“Kendaraan listrik merupakan bagian dari desain besar transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Nah untuk mewujudkan desain besar itu, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” ungkap Moeldoko dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 September 2022.
Terbitnya inpres tentang kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas menjadi modal besar bagi Indonesia untuk menjadi garda terdepan dalam memimpin transisi energi menuju peradaban yang lebih maju. “Saat negara lain berlomba-lomba menyelamatkan dunia dari ancaman perubahan iklim, jangan kita hanya jadi penonton. Kita harus jadi aktor utama. Inpres memberikan semangat untuk mewujudkan itu,” paparnya.
Moeldoko mengatakan, selain untuk mewujudkan capaian target net zero emission pada 2060, konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik juga menjadi solusi atas persoalan subsidi bahan bakar minyak (BBM) di APBN, serta menjadi upaya untuk menghemat devisa, dan menciptakan kemandirian energi nasional.
“Kalau sebelumnya menggunakan kendaraan berbasis BBM fosil dan mahal karena harus impor, sekarang digantikan kendaraan listrik yang lebih murah dan diproduksi dalam negeri energinya. Penghematan devisa negara bisa mencapai Rp2.000 triliun lebih,” klaim Moeldoko.
Mantan Panglima TNI ini juga menegaskan KSP akan mengawal penuh implementasi Inpres tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. “Sejak awal KSP terus mendorong Inpres ini disahkan. Sudah pasti, KSP akan mengawal implementasinya di kementerian/lembaga hingga di pemerintahan daerah,” ujar Moeldoko.
Sekadar informasi, Inpres No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas ditujukan ke seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.
Dengan Inpres, Presiden memerintahkan setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Jokowi juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.
Penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"