KONTEKS.CO.ID – Korlantas stop pelat RF ada dalam berita ini. Korlantas Polri akan menghentikan penerbitan dan pemberlakuan pelat nopol kendaraan RF, baik pembuatan baru maupun perpanjangan. Semuanya akan di stop atau dihentikan pada 10 Oktober 2023.
“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah distop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis, 26 Januari 2023.
Yusri Yunus menjelaskan, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.
“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” jelasnya.
Untuk diketahui, penertiban pelat RF (Korlantas stop pelat RF) ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. Oleh karenanya, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.
Oknum pengguna mobil pelat RF sering kali membuat gusar masyarakat. Mulai dari ingin didahului saat di jalan raya dan bersikap agresif dalam berkendara.
Bahkan beberapa kasus, pengemudinya bergaya koboi dengan membawa senjata api dan mengancam pengguna jalan lain. Ini faktor-faktor yang membuat Korlantas stop pelat RF. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"