KONTEKS.CO.ID – Korlantas Polri mempercepat proses pemecahan surat izin mengemudi (SIM) C menjadi tiga golongan. Masing-masing SIM C, C1, dan C2.
Rencana percepatan disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri. Dia pun menginformasikan sejumlah persyaratan terkait klasifikasi SIM C.
“Persyaratan mendapatkan C1 itu minimal pemohon memiliki SIM C selama satu tahun. Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun,” sebut Yusri di Ruang Konferensi Pers Divisi Humas Polri, Kamis, 26 Januari 2023.
Yusri menjelaskan, kebijakan itu akan segera berlaku tahun ini. Tetapi hanya untuk SIM C dan C1 terlebih dulu.
Sedangkan penerapan SIM C2 kemungkinan bakal diberlakukan tahun depan. Alasannya, syarat memiliki C2 adalah minimal satu tahun mengantongi SIM C1.
Saat ini Korlantas juga sudah menyediakan 132 unit motor Hunter Scrambler SK500 yang bakal dipakai untuk ujian praktik SIM CI sepeda motor konvensional.
Ratusan motor ini akan disebar ke kota-kota besar yang sudah ada memiliki Satpas Prototype atau Satpas percontohan.
“132 unit motor untuk uji praktik SIM C1 didistribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres yang memang saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap,” tambahnya.
Nantinya Klasifikasi SIM C akan terdiri atas tiga golongan, yaitu SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin motor 250-500 cc, dan SIM C2 untuk mesin motor di atas 500 cc.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"