KONTEKS.CO.ID – Cara bayar pajak motor online ini bisa menjadi alternatif pilihan yang praktis bagi pemilik kendaraan motor.
Mereka tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat karena membayar pajak motor sudah bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Melalui aplikasi SIGNAL ini, maka proses pembayaran pajak motor tahunan tentu akan semakin mudah kapan saja dan di mana saja.
Dengan aplikasi ini juga, nantinya bukti pembayaran pajak motor akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan. Tapi hanya kendaraan yang telah terdaftar yang bisa menggunakan aplikasi hasil pengembangan Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia).
Cara penggunaan aplikasi SIGNAL mulai dari registrasi akun, kemudian mendaftarkan kendaraan, hingga pembayaran. Pertama, lakukan langkah untuk registrasi akun aplikasi SIGNAL berikut ini.
- Terlebih dahulu unduh atau download aplikasi SIGNAL di Play Store atau App Store, lalu buka aplikasi
- Masukkan data pribadi anda seperti sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone, kata sandi, ulangi kata sandi
- Kemudian, masukkan foto e-KTP
- Lakukan swafoto untuk verifikasi biometric wajah
- Memasukan OTP yang terkirim melalui SMS
- Maka, pross registrasi selesai SIGNAL akan mengirimkan link ke email
- Cek email dari SIGNAL dan klik link yang ada untuk konfirmasi.
Setelah terdaftar di aplikasi SIGNAL, selanjutnya mendaftarkan kendaraan milik sendiri.
- Masih masuk di akun SIGNAL
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
- Lalu pilih kendaraan Atas Nama Sendiri
- Kemudian masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukkan Nomor Rangka 5 digit terakhir nomor rangka.
Apabila ingin mendaftarkan kendaraan milik orang lain di aplikasi SIGNAL, bisa dengan cara berikut.
- Klik simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital
- Setelah itu akan muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Lalu masukkan nama pemilik kendaraan , jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom NRKB
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
- Kemudian masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol Lanjut
- Maka selanjutnya akan tampil notifikasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
Terakhir yaitu melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Membayar pajak motor secara online menggunakan Kode Bayar yang telah diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK di aplikasi SIGNAL.
Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam. Apabila melebihi waktu maka Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK.
Adapun langkah-langkah untuk melakukan pembayaran setelah mendapat Kode Bayar adalah
- Klik pada Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran
- Selanjutnya sistem akan Generate Kode Bayar, lalu klik Lanjut
- Pilih salah satu Bank, klik Lanjut
- Selanjutnya akan tampil Cara Pembayaran melalui pilihan bank masing-masing, klik Lanjut
- Selesai dan silahkan lakukan pembayaran.
Pembayaran dapat melalui transfer bank atau secara langsung di teller bank. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"