KONTEKS.CO.ID – Subsidi motor listrik dipastikan akan cair bulan depan, Maret 2023. Namun, wajib Anda tahu, tidak semua orang bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Pemerintah sendiri hingga saat ini masih regulasi penerima subsidi motor listrik. Beredar informasi, cuma masyarakat berpendapatan pas-pasan yang bisa merasakan subsidi tersebut.
Dalam diskusi Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) berjudul “Net Zero Carbon, Tantangan dan Peluang Akselerasi Pasar Otomotif Indonesia” di IIMS 2023, JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, baru-baru ini, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier, mengatakan tak semua orang bisa menikmati subsidi motor listrik.
“Insentif (subsidi kendaraan listrik) itu sebenarnya, kalau tujuan pemerintah kan subjek yang ke objek. Karena itu saya sebutkan di awal capability, kemampuan,” ungkap Taufiek.
Kemenperin memberikan masukan agar warga penerima subsidi kendaraan listrik bukan masyarakat menengah ke atas. Dengan demikian, syarat penerima subsidi adalah warga yang membutuhkan sepeda motor tapi bujet terbatas.
Untuk saat ini, regulasi masih dalam tahap pematangan oleh Kementerian Keuangan. Pun syarat bagi model motor listrik yang akan mendapatkan subdisi harus memiliki Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).
Dia menambahkan, ini sudah masuk area otoritas Kementerian Keuangan. Pihaknya hanya mengajukan usulan, misalnya motor dibangun di dalam negeri, punya TKDN. “Nanti pemberiannya ke siapa, harus dicek dengan data nasional,” tandasnya.
Ketika konsumen terpilih, maka pemerintah akan melakukan penyaringan lewat catatan dinas kependudukan sipil. “Termasuk konsumen yang layak. Konsumen layak itu, yang sebenarnya ingin membeli motor tapi duitnya pas-passan. Itu yang mestinya jadi prioritas subsidi,” tandas Taufiek. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"