KONTEKS.CO.ID – OJK (Otoritas Jasa Keuangan OJK) ikut turun tangan terkait penarikan paksa mobil selebgram Clara Shinta oleh debt collector.
Penarikan ini membuat anggota kepolisian bernama Aiptu Evin Susanto dibentak oleh debt collector. Bagi OJK, kasus ini bukan hanya berujung pada penangkapan sejumlah debt collector, tapi juga bisa berakhir pada pemecatan terhadap dewan direksi perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan jasa penagih utang tersebut.
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan OJK Yustianus Dapot, mengatakan, perusahaan pembiayaan wajib bertanggung jawab.
“Karena dalam penagihan, jika terjasi sesuatu seperti ini, yang bertanggung jawab ya perusahaan pembiayaan (pemesan pekerjaan),” ungkapnya dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, dikutip Jumat, Februari 2023.
Berbagai sanksi bisa dijatuhkan kepada perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan jasa penagihan. Misalnya, dilarang menjalin kerja sama dengan perusahaan jasa debt collector.
“Mereka tidak boleh bekerja sama dengan perusahaan penagih eksternal hingga memperbaiki SOP-nya, lalu kami teliti,” ujarnya.
Selain itu, OJK meminta manajemen perusahaan pembiayaan mengevaluasi kasus yang terjadi. OJK juga mewajibkan mereka melaporkan kasus secara detail guna memudahkan pihaknya meneliti kasusnya.
Yustianus menegaskan, sanksi lainnya adalah OJK bisa meminta perusahaan pembiayaan mengganti dewan direksi. Ini bagian dari evaluasi aksi para debt collector bermasalah itu.
“Sanksi terberatnya pembatasan atau direksinya bisa kita penilaian kembali (itu) yang utama. Jika tidak mampu menjalankan tugas kami minta dia mundur, OJK minta perusahaan mencari pengganti direksinya,” pungkasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"