KONTEKS.CO.ID – Subsidi kendaraan listrik akan diumumkan oleh pemerintah hari ini, Senin, 6 Maret 2023. Kebijakan ini guna mengurangi emisi di Indonesia.
Rencana pengumuman subsidi kendaraan listrik atau insentif ini diinformasikan oleh Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. “Minggu depan (hari ini, Senin 6 Maret 2023) sudah keluar terkait insentif (kendaraan listrik) ya. Bukan subsidi, tapi insentif yang diberikan kepada motor dan mobil listrik,” ungkap Luhut di kantornya, akhir pekan kemarin.
Dia masih enggan mengungkap bentuk dan mekanisme apa yang akan dirasakan warga yang berminat membeli motor dan mobil listrik.
Luhut cuma memastikan regulasi insentif kendaraan listrik bakal disampaikan hari ini. “Jadi ada perbedaan antara subsidi dan insentif untuk mobil dan motor. Jadi tunggu saja, kami sampaikan Senin nanti (hari ini), tunggu. Kita lihat saja nanti,” bebernya.
Untuk diketahui, sebelumnya muncul rencana nilai subsidi mobil listrik berbasis baterai sebesar Rp80 juta. Tetapi nilai itu diberikan bukan dalam bentuk potongan harga langsung, melainkan penyesuaian besaran pajak (PPnBM).
“Penyesuaian pajak, bukan subsidi ya,” ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat mengunjungi pameran International Motor Show (IIMS) 2023.
Sementara nilai subsidi mobil hybrid atau kendaraan dengan mesin bensin dan listrik masih belum dibahas di kabinet. Pemerintah masih fokus mobil listrik murni.
Sebelumnya, Arifin Tasrif, Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral, mengatakan, subsidi kendaraan listrik mulai digulirkan pada bulan Maret. “Mobil listrik subsidinya diberikan bukan berupa uang. Tadi kami membahas terkait bagaimana implementasi kendaraan listrik. Rencananya (subsidi) pada Maret nanti sudah jalan,” ungkap Arifin Tasrif kepada wartawan, Senin 23 Februari 2023.
Untuk sementara, lanjut dia, sebagai awalan sepeda motor yang terlebih dulu mendapatkan subsidi kendaraan listrik. “Menyusul subsidi untuk roda empat, namun bukan berupa uang,” tambahnya.
Arifin Tasrif menyebutkan, nilai subsidi untuk motor listrik diberikan Rp7 juta. Subsidi itu untuk motor konversi dari konvensional ke listrik atau membeli unit baru.
“Untuk motor insentifnya guna membantu masyarakat mempunyai sepeda motor listrik. Motor listrik konversi atau atau baru sehingga biayanya bisa lebih murah,” katanya.
Harapannya, kata dia, insentif bisa menghemat biaya bahan bakar dan pada akhirnya negara bisa berhemat karena memangkas impor minyak.
Tujuan lainnya, sambung dia, ketika semua sudah pakai kendaraan listrik, maka udara menjadi bersih. “Mengurangi emisi karbon itu manfaatnya. Sehingga negara bukan menyubsidi yang mampu dan tidak mampu,” klaimnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"