KONTEKS.CO.ID – Pajak kendaraan listrik ada dalam tulisan ini. Kementerian Keuangan mengonfirmasi insentif kendaraan listrik untuk menyukseskan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), menyebutkan, setidaknya ada tujuh keringanan pajak yang diberikan pemerintah terkait insentif kendaraan listrik.
Di antaranya, tax holiday dan keringanan pajak daerah. “Upaya konkretnya, yakni tax holiday 20 tahun sesuai nilai investasinya untuk industri kendaraan bermotor dan komponen utama,” sebut Febrio Kacaribu dalam dalam Konferensi Pers KBLBB yang juga dihadiri kementerian terkait lainnya di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.
Dia menambahkan, ada super deduction hingga 300% atas penelitian dan pengembangan kendaraan listrik di Tanah Air. Bahkan negara membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang yang digunakan.
Antara lain, sebut Febrio Kacaribu, nikel yang merupakan bahan baku baterai kendaraan listrik. Investor juga diberikan fasilitas pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal, plus mesin peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
Dia menambahkan, ada perbedaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan berbasis listrik dan baterai yang dibebankan 0%.
Untuk diketahui, kendaraan bermesin konvensional kena tarif PPnBM mulai 15-95% tergantung produksi emisi.
Insentif lainnya ialah bea masuk 0% untuk impor mobil incompletely knocked down (IKD) atau dalam kondisi tak utuh dan tak lengkap.
Nantinya kendaraan IKD dikirim dalam keadaan tak utuh. Sebab komponen yang tak diimpor bisa dipenuhi oleh industri di dalam negeri.
Terakhir, lanjut Febrio Kacaribu, investor mobil dan motor listrik mendapatkan fasilitas pajak daerah. Yakni, pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Tidak tanggung-tanggung, keringanan pajaknya mencapai 90%. “Kalau ditotal insentif pajaknya mencapai 32 persen dari harga jual mobil listrik. Untuk motor listrik total sekitar 18 persen dari harga jual,” pungkas Febrio. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"