KONTEKS.CO.ID – Ada 200.000 unit motor listrik baru yang tahun ini mendapatkan insentif kendaraan listrik. Potongan harga motor listrik subsidi per unit Rp7 juta, tapi bagaimana cara mendapatkannya?
Untuk mendapatkan insentif kendaraan listrik, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita pun memberikan panduan pembelian motor listrik subsidi.
Peminatnya, kata Menperin, bisa mendatangi dealer motor listrik yang mendapatkan fasilitas keringanan pajak dengan membawa KTP. Kemudian pihak dealer akan memeriksa NIK calon pembeli, apakah berhak mendapatkan motor listrik subsidi atau tidak.
Aturannya, satu NIK hanya boleh membawa pulang satu unit motor subsidi. “Mereka yang berminat datang membawa KTP, lalu dealer memeriksa NIK pada KTP-nya. Jika dilihat dia berhak, maka pembeli bisa langsung mendapat potongan harga,” ungkap Agus, dilansir Selasa, 7 Maret 2023.
Kemudian, dealer bakal memasukan data sesuai prosedur. Lalu mengajukan klaim subsidi ke bank Himbara.
“Terakhir, bank BUMN yang tergabung dalam Himbara memeriksa kelengkapan pengajuan insentif. Kalau semua selesai, mereka membayar penggantian insentif ke produsen,” katanya lagi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu memastikan insentif disediakan untuk 200.000 unit motor listrik baru di tahun 2023. “Motor listrik yang mendapatkan fasilitas ini adalah kendaraan yang diproduksi di dalam negeri dengan TKDN 40 persen lebih,” sebutnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"