KONTEKS.CO.ID – Pajak progresif kendaraan telah dihapus. Usut punya usut, kebijakan pajak kepemilikan kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya hanya membuat masalah.
Pajak progesif juga dinilai tidak berkontribusi terhadap adopsi single data.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, single data mempunyai kesulitan karena ketidakmauan masyarakat untuk kepengurusan data kendaraan. Dan ini karena pajak progresif.
“Ya, pajak progresif memicu wajib pajak tak mau kendaraan di buat atas namanya sendiri atau keluarga satu KK (kartu keluarga). Sebab ada keharusan membayar pajak lebih mahal,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, kesesuaian data kepemilikan kendaraan adalah hal penting. Ini bisa menimbulkan masalah data tilang elektronik tak sampai ke tangan pelanggar. Melainkan ke alamat pemilik lama.
Itu bisa terjadi karena data kendaraan yang telah terjual dan pemilik baru tak mau mengurus balik nama.
“Karena itu kami berharap (pajak) progresif dihilangkan saja agar (data) valid,” tambah Yusri.
Dijelaskan Yusri, single data yang valid antara kepunyaan Kepolisian, Dispenda, serta Jasa Raharja bisa mempermudah proses identifikasi kendaraan, misalnya ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"