KONTEKS.CO.ID – BBNKB II dihapus atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas mobil dan motor bekas di-drop dari pendapatan daerah siap dijalankan Bapenda Jabar.
Dengan BBNKB II dihapus, maka Bapenda Jabar harus mengikhlaskan kehilangan salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Pemprov Jawa Barat.
Padahal potensi pajak balik nama untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya di Jawa Barat per tahun sebesar Rp130 miliar. BBNKB II dihapus, maka Jabar harus melupakan pendapatan daerahnya itu.
Namun Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, mengaku tidak khawatir dengan potensi kehilangan Rp150 miliar per tahun. Bahkan strategi untuk menyukseskan kebijakan pembebasan BBNKB II tengah dimatangkan.
“Semua sudah dituangkan dalam rencana implementasi 10 kesepakatan rakor. Semua pembahasan, mengenai rencana penghapusan BBNKB II muaranya adalah membantu masyarakat untuk balik nama kendaraan atas nama sendiri yang kemudian dapat percepatan sinkronisasi dan integrasi data, ranmor,” ungkap Dedi di laman Bapenda Jabar, disitat Minggu, 19 Maret 2023.
Dedi menambahkan, potensi kehilangan pendapatan BBNKB II yang dihapus bisa dipecahkan dengan peningkatan jumlah WP (wajib pajak).
“Kuncinya adalah sosialisasi dan mengembangkan inovasi layanan, agar masyarakat yang sebelumnya belum melakukan BBNKB II karena kendala biaya, itu tidak akan ada lagi. Artinya tidak ada lagi WP yang menunggak, potensinya dari itu,” tandasnya.
Di samping itu, Dedi menargetkan ada penambahan satu juta wajib pajak setelah penghapusan BBNKB II berjalan.
Pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp8,9 triliun, dengan jumlah wajib pajak pada 2022 sebesar 10,6 juta. Selain dari PKB, Bapenda juga akan meningkatkan potensi pendapatan dari sektor yang lain seperti pajak air permukaan.
Kebijakan penghapusan BBNKB II ini akan diperkuat penegakan hukum melalui implementasi kebijakan Pasal 74 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang tidak melaksanakan pendaftaran ulang sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.
“Dengan adanya penghapusan BBNKB II dan penghapusan data kendaraan, jumlah wajib pajak yang selama ini menunggak itu dapat membayar pajak tepat waktu, volume wajib pajak bertambah. Yang kemarin 10,6 juta wajib pajak diharapkan bisa mencapai 11 sampai 12 juta wajib pajak. Yang taat meningkat, kendaraan yang operasional di jalan itu yang benar-benar taat pajak,” jelas Dedi. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"