KONTEKS.CO.ID – Biaya balik nama kendaraan ada di artikel ini. Diketahui Korlantas Polri telah menggelontorkan wacana penghapusan biaya balik nama motor dan mobil bekas.
Tiap-tiap daerah menerapkan biaya balik nama kendaraan bermotor yang berbeda-beda. Namun umumnya 1% dari nilai kendaraan.
Meski tipis cuma 1%, Korlantas Polri menyebut masyarakat pembeli mobil dan motor bekas enggan membalik nama kendaraannya. Ini karena biaya balik nama kendaraan dianggap cukup besar.
Untuk itu, Korlantas Polri pada pekan kemarin merekomendasikan agar bea balik nama kendaraan yang dikenal secara administrasi sebagai BBNKB II untuk dihilangkan.
Tujuannya baik, yakni supaya masyarakat mau mengganti nama kendaraan bekas yang dibeli dengan namanya sendiri. Selain tertib data administrasi, juga mendorong masyarakat taat menunaikan pajak kendaraan setiap tahunnya.
Meski biaya balik nama kendaraan dihapus sama sekali alias Rp0, warga pembeli kendaraan harus tetap ingat kebijakan ini ga 100% gratis. Sebab ada biaya lain yang tetap harus dibayarkan.
Biaya apa itu? Biaya yang dimaksud di antaranya, biaya tarif BPKB atau Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
Berikut biaya yang harus disiapkan masyarakat yang ingin balik nama kendaraan bekas yang dibeli atas namanya sendiri.
1. Biaya pendaftaran balik nama mobil/motor Rp100.000.
2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jumlahnya sekitar 1% dari harga beli (Ini kemungkinan yang akan dihapus).
3. Biaya pembuatan STNK baru Rp200.000.
4. Biaya TNKB sebesar Rp100.000.
5. Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp250.000.
6. Biaya pembuatan BPKB baru Rp375.000.
Korlantas Polri sendiri belum menyebutkan rincian biaya mana yang akan di-drop di luar dari pajak progresif. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"