KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 40% pemerintah provinsi atau pemprov di Tanah Air masih ragu untuk mengimplementasikan rekomendasi penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB II alias kendaraan bekas.
Menurut Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, ada 60% provinsi di Indonesia telah berkenan menjalankan rekomendasi Tim Pembina Samsat Nasional. Dalam rekomendasinya, pemerintah daerah diminta melakukan penghapusan BBNKB II atau kendaraan bekas.
Rivan mengutarakan, rekomendasi bertujuan menaikan kepatuhan masyarakat untuk meregistrasi kendaraannya.
“Ada hampir 60% mengajukan untuk menghapus bea balik nama (kendaraan bekas) dihapuskan. Lalu 30% pemprov lainnya sudah progresif, tinggal menunggu berikutnya,” sebut Rivan.
Tujuan dari penghapusan BBNKB II ialah agar semua warga pemilik kendaraan mengidentifikasi dan meregistrasi dengan baik. “Sisi lainnya, mengingatkan masyarakat tentang pelaksanaan UU No 22 Tahun 2009 khususnya pelaksanaan pasal 74,” kilahnya saat media gathering, Senin, 20 Maret 2023.
Sejumlah pemprov, jelas dia, belum melaksanakan penghapusan BBNKB II karena mereka butuh pendalaman guna mengkaji dampak dari kebijakan ini.
“Ya, ini butuh penyesuaian. Sebab Pembina Samsat itu ada tiga, yaitu Koorlantas Polri, Dirjen Pembinaan Keuangan Daerah, dan Jasa Raharja. Sementara di bawah Dirjen Pembinaan Daerah, ada Pemprov,” tuturnya.
“Sementata yang terpusat ialah Jasa Raharja. Kami berusaha dengan Koorlantas Polri, dan mereka berkoordinasi dengan masing-masing Polda,” paparnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"