KONTEKS.CO.ID – Hukuman mati termasuk dalam hukum pidana yang sudah lama di Indonesia. Hukum Pidana ini telah terkenal sejak zaman kerajaan di Indonesia.
Hukuman ini sesuai dengan pasal 66 KUHP yang berbunyi “Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif.”
Mekanisme Hukuman Mati di Indonesia
- Polisi membawa terpidana hukuman mati ke tempat pelaksanaan dengan pengawalan polisi yang cukup. Seorang perawat rohani bisa mendampingi terpidana sesuai syarat yang berlaku.
- Terpidana berpakaian sederhana namun biasanya sudah tersedia baju dengan tanda sasaran target di jantung.
- Sesaat di tempat pelaksanaan eksekusi, komandan pengawal akan menutup mata si terpidana dengan sehelai kain. Boleh tidak memakai jika terpidana tidak menghendakinya.
- Terpidana dapat menjalani pidananya secara duduk, berlutut atau berdiri. Jika perlu, tangan dan kaki terpidana terikat kepada sandaran yang khusus untuk itu.
- Setelah terpidana berada dalam posisinya, maka regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat tertentu (jarak antara regu penembak dengan terpidana antara 5-10 meter).
- Apabila semua persiapan telah selesai, maka jaksa memerintahkan untuk mulai melaksanakan pidana mati.
- Komandan regu penembak memberikan perintah supaya bersiap dengan menggerakkan pedangnya ke atas sebagai isyarat
- Komandan regu memerintahkan untuk membidik jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak.
- Apabila masih terlihat tanda-tanda kehidupan, maka komandan regu segera memerintahkan kepada Bintara regu penembak untuk menembak terpidana menggunakan pistol tepat di atas telinga terpidana.
Hukuman ini merupakan jenis pidana terberat daripada pidana lainnya. Hal ini jelas karena dengan pidana mati akan ada jiwa manusia yang terenggut.
Hukuman mati mungkin bentuk hukuman keji yang memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
Sayangnya hukuman ini juga melanggar hak untuk hidup berdasarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Oleh karena itu, pro dan kontra mengenai hukuman mati seolah-olah tidak menemui titik akhir dalam perdebatan hingga sekarang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"