KONTEKS.CO.ID – Hukum kebiri adalah jenis hukuman yang diperuntukkan bagi pelaku kekerasan dan kejahatan seksual kepada anak.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
Saat ini, hukum kebiri juga masih diberlakukan di banyak negara dari seluruh dunia bahkan telah ada di Eropa sejak Abad Pertengahan.
Hukum kebiri itu terdiri dari dua teknik, yakni kebiri fisik dan kebiri kimiawi. Kebiri fisik dilakukan dengan cara mengamputasi organ seks eksternal pemerkosa.
Sehingga dengan kekurangan hormon testosteron nantinya pelaku akan banyak mengurangi dorongan seksualnya.
Sementara, kebiri kimia adalah penyuntikan zat anti-testosteron ke tubuh pelaku untuk menekan hasrat seksual berlebih disertai rehabilitasi.
Tata Cara Pelaksanaan
Hukuman kebiri dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.
Kebiri kimia dilakukan untuk pelaku kekerasan seksual pada anak paling lama dua tahun.
Menurut Pasal 6, hukuman kebiri kimia dilakukan melalui tiga tahap, yakni penilaian klinis, kesimpulan dan pelaksanaan.
Penilaian klinis dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri.
Penilaian klinis sendiri terdiri dari wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang. Lalu ke tahap selanjutnya yaitu kesimpulan.
Kesimpulan harus disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari setelah diterimanya pemberitahuan dari jaksa.
Setelah melalui proses penilaian klinis dan kesimpulan, tahap selanjutnya adalah pelaksanaan. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"