KONTEKS.CO.ID – Hukum internasional memiliki pengertian sebagai sistem hukum independen yang berada di luar tatanan hukum pada sebuah negara.
Hukum yang satu ini sendiri berbeda dengan sistem hukum domestik yang mengatur berbagai hal pada sebuah negara, dimana hukum yang satu ini tidak memiliki sistem pengadilan dengan yurisdiksi yang komprehensif.
Menurut seorang akademisi dan diplomat Indonesia, Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Internasional adalah seluruh kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara.
Dari sini ruang lingkupnya meliputi urusan negara dengan negara, negara dengan subjek hukum lain bukan negara serta subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Subjek Hukum Internasional Menurut Mochtar Kusumaatmadja
1. Negara
Subjek hukum yang pertama adalah negara menjadi subjek utama pada hukum internasional. Di dalam konteksnya adalah negara yang berdaulat serta memiliki sistem pemerintahannya sendiri.
2. Organisasi Internasional
Subjek hukum yang kedua adalah organisasi internasional yang memiliki tugas untuk ikut serta menyelesaikan permasalahan terkait pelanggaran hukum internasional.
Organisasi internasional yang menjadi subjek hukum internasional sendiri adalah organisasi yang di dalamnya memiliki anggota global dan tujuan yang bersifat umum, seperti contohnya adalah PBB.
Selain itu, organisasi tersebut juga harus memiliki anggota global yang memiliki tujuan spesifik, seperti contohnya adalah IMF.
Organisasi tersebut juga bisa memiliki anggota regional yang memiliki tujuan global, seperti halnya ASEAN, serta organisasi tersebut juga dapat memiliki anggota regional yang memiliki tujuan spesifik, seperti contohnya NAFTA.
3. Palang Merah Internasional
Subjek hukum yang ketiga adalah PMI atau Palang Merah Internasional.
Kedudukan dari Palang Merah Internasional semakin diperkuat dengan adanya perjanjian serta konvensi Palang Merah. Organisasi ini memiliki misi untuk semata-mata untuk kemanusiaan.
Oleh sebab itu, organisasi Palang Merah Internasional harus bersifat independen dan tidak boleh terganggu atau ter-intervensi oleh negara lainnya.
4. Tahta Suci Vatikan
Subjek hukum yang keempat adalah tahta suci vatikan sebagai subjek hukum jenis ini sejak 1929, tepatnya setelah penandatanganan Pakta Lateran.
Pakta Lateran sendiri adalah sebuah perjanjian yang terjadi antara Kerajaan Italia dengan Tahta Suci Vatikan.
5. Pemberontak
Subjek hukum yang kelima adalah pemberontak, hukum perang kelompok pemberontak bisa menjadi subjek dari hukum internasional jika sudah terorganisir, menaati hukum perang yang ada, wilayah yang mereka kuasai, kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain, menentukan nasib mereka sendiri, menguasai sumber daya alam di wilayah tempat kekuasaan mereka, serta sistem sendiri, baik ekonomi, politik, maupun sosial.
6. Individu
Subjek hukum yang keenam adalah individu. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan hal ini pada Perjanjian Versailles di tahun 1919, terdapat beberapa pasal yang memberikan kemungkinan untuk individu mengajukan perkara ke dalam tingkat internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.
Berhubungan dengan hal tersebut, individu dapat menjadi subjek hukum ini dan juga dapat menjadi pihak di hadapan sebuah peradilan internasional.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"