KONTEKS.CO.ID — Eutanasia, atau suntikan mematikan, adalah prosedur medis yang dimaksudkan untuk mengambil nyawa seseorang.
Sebagai aturan umum, ini membantu meringankan penderitaan, meskipun disebabkan oleh penyakit yang tidak dapat diobati.
Prosedur ini masih menimbulkan keuntungan dan kerugian di beberapa negara. Tapi bagaimana dengan Indonesia sendiri? Bisakah prosedur medis ini dilakukan? Aturan untuk melakukan eutanasia di Indonesia
Dari segi hukum, perlu dipahami bahwa tindakan medis yang mematikan ini pun masih dianggap ilegal di Indonesia.
Artinya, seseorang yang melakukannya atas permintaannya tetap dibenarkan. Jika seseorang melakukan itu, ancaman pidana dapat dilakukan.
Dari segi medis, dokter juga dilarang melakukan hal tersebut yang diatur dalam Kode Etik Dokter Indonesia. Dokter dilarang keras berpartisipasi dalam eutanasia dalam keadaan apa pun.
Jadi apapun yang terjadi, suntik mati dilarang di Indonesia. Mereka yang melakukan eutanasia aktif dapat dihukum hingga 12 tahun penjara. Karena itu, lebih baik tidak pernah melakukan prosedur medis ini.
Pro dan kontra dari aksi ini masih terlihat. Berbagai dukungan dan tantangan dari prosedur medis ini terbagi dalam empat kategori utama:
1. Moralitas dan agama
Beberapa orang berpikir bahwa mengambil nyawa seseorang tidak bermoral karena sama dengan membunuh.
Beberapa berpendapat bahwa ini tidak menghormati kehidupan yang telah Tuhan berikan kepada kita. Oleh karena itu, banyak konflik dalam melakukan tindakan ini.
2. Etika
Menurut Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), dokter tidak diperbolehkan melakukan tindakan medis ini. Terkait dengan sumpah dokter, fokus tenaga medis adalah untuk mengobati dan tidak pernah merugikan orang yang diasuhnya.
Namun ada yang berpendapat bahwa tindakan mencabut nyawa orang yang mengacu pada sumpah dokter ini dapat mengakhiri penderitaan dan tidak merugikan siapa pun.
3. Pilihan Pribadi
Ada orang yang ingin mati dengan bermartabat, dan di beberapa negara, orang dibiarkan mati sesuka hati.
Ada yang tidak ingin melalui proses kematian yang panjang, namun hal ini sering menguras tenaga orang-orang tersayang.
Namun, aturan eutanasia yang ada sebenarnya merupakan praktik medis yang dilarang di Indonesia. Untuk orang yang sakit parah, tidak ada jalan keluar dari situasi ini. Keluarga harus bersabar dan melakukan yang terbaik.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"