KONTEKS.CO.ID – Dalam sistem perbankan syariah, terdapat beberapa istilah yang sangat penting untuk kita pahami, antara lain Maysir, Gharar dan Riba.
Ketiga konsep ini memiliki implikasi yang signifikan dalam menjalankan transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip perbankan syariah.
Pertama, Maysir atau Qimar merujuk pada bentuk permainan yang melibatkan ketidakpastian dan risiko dalam perbankan syariah.
Dalam maysir, salah satu pemain akan mendapatkan keuntungan dari pemain lain yang kalah, dan ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Salah satu contoh maysir yang terkenal adalah judi. Dalam Islam, aktivitas-aktivitas judi seperti SMS berhadiah dan kuis berbasis telepon juga terlarang karena masuk dalam kategori maysir.
Al-Qur’an juga telah memberikan larangan terhadap maysir dan gharar dalam surat Al-Maidah ayat 90. Ayat ini menggambarkan bahwa maysir dan perjudian adalah perbuatan keji yang terkait dengan praktik syaitan.
Oleh karena itu, Islam menganjurkan untuk menjauhi praktik-praktik ini agar bisa meraih keberuntungan dalam hidup kita.
Kedua, Gharar mengacu pada ketidakpastian dalam transaksi karena adanya pelanggaran terhadap ketentuan syariah.
Transaksi yang mengandung gharar berdampak pada ketidakadilan terhadap salah satu pihak yang terlibat, dan oleh karena itu, transaksi semacam itu terlarang dalam Islam.
Ada beberapa kategori ketidakpastian atau gharar, di antaranya adalah ketidaksesuaian kuantitas, ketidakjelasan kualitas barang, adanya dua harga dalam satu transaksi, dan ketidakjelasan waktu penyerahan.
Dalam transaksi yang mengandung ketidakpastian ini, penting bagi umat Islam untuk memastikan bahwa semua ketentuan syariah terpenuhi agar keadilan terwujud.
Ketiga, Riba merujuk pada tambahan atau kelebihan yang berasal dari modal pokok secara tidak sah. Riba dilarang dalam Islam, terutama berupa penambahan pada hutang baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
Ayat dalam Al-Qur’an, Surat An-Nisa ayat 29, menegaskan larangan ini, bahwa kita sebagai umat Islam tidak boleh memakan harta orang lain dengan cara yang bathil.
Dalam perbankan syariah, riba terbagi atas dua kategori utama yaitu Riba Ad Duyun dan Riba Al Buyu’. Riba Ad Duyun terdiri dari Riba An Nasi’ah/Al Jahiliyah dan Riba Al Qardh, sedangkan Riba Al Buyu’ terdiri dari Riba Al Fadhl dan Riba An Nasa’.
Memahami konsep-konsep ini sangat penting bagi umat Islam dalam menjalankan transaksi ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Dengan menghindari maysir, gharar, dan riba, umat Islam dapat menjaga integritas keuangan mereka. Selain itu, mampu membangun sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan berdasarkan prinsip-prinsip Islam.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"