KONTEKS.CO.ID – Apa bedanya CV dan PT? CV dan PT adalah dua badan usaha yang sangat populer di Indonesia. Biasanya, ketika akan membangun sebuah bisnis ataupu usaha harus mempunyai bukti legalitas badan usaha.
Apakah bisnis atau usaha yang sedang kamu jalankan berbentuk CV atau PT. Sebelum mengetahui perbedaannya, mari kita bahas pengertian tentang CV dan PT secara singkat.
CV adalah sebuah badan usaha yang di dalamnya terbentuk dari satu orang atau lebih dengan cara meminjamkan uang.
Saat akan membangun bisnis sebagai badan usaha CV harus ada yang bertugas sebagai pengelola aktif. Sementara, ada satu pihak lagi yang berperan sebagai pemberi modal.
Bagaimana dengan PT? Menurut Wikipedia, PT ini merupakan singkatan dari perseroan terbatas. PT adalah sebuah badan usaha yang terlindungi oleh hukum dengan menggunakan modal yang terdiri dari saham dan pemiliknya juga harus memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
PT juga harus terbentuk berdasarkan suatu perjanjian dan dalam melakukan kegiatan usaha harus dengan modal dasar yang semuanya bisa terbagi dalam saham.
Perbedaan CV dan PT
1. Bentuk Perusahaan
Bentuk perusahaan dari CV adalah badan usaha non hukum. Sementara, untuk PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum.
2. Proses Pendaftaran dan Nama Perusahaan
Proses pendaftaran PT lebih menghabiskan waktu lebih lama jika dibandingkan dengan CV. Pendaftaran PT ini harus mengikuti prosedur dari Kemenkumhan, sedangkan untuk CV tidak perlu mengikuti pengesahan dari Kemenkumham.
Nama perusahaan untuk PT wajib mencantumkan frasa PT atau Perseroan Terbatas dalam nama perusahaannya dan nama yang dipilih juga tidak boleh sama dengan perusahaan lain.
Sementara, untuk CV, tidak perlu menggunakan CV dan kemungkinan besar akan memiliki kesamaan antara CV yang  satu dengan yang lain.
3. Modal Minimum
Saat mendirikan CV tidak ada aturan wajib untuk modal minimum, sedangkan untuk PT memiliki modal minimum. Modal minimum untuk PT adalah Rp 50 juta dengan adanya 25% atau setara dengan 12,5 juta dari jumlah modal minimum.
4. Pendiri dan Status Kepemilikan
Pendiri CV harus minimal dua orang, satu orang sebagai peran aktif dan satu orang lagi sebagai peran pasif, kedua pendiri juga harus berkewarganegaraan Indonesia. Sementara untuk PT, minimal juga dua orang yang mempunyai bagian saham dan salah satu pendirinya boleh berasal dari warga asing (WNA).
5. Kepengurusan
Kepengurusan CV dilakukan oleh pendiri dengan yang berperan aktif (sekutu aktif) dan untuk sekutu pasif tidak boleh ikut campur dalam pengurusannya. Badan usaha PT dilakukan oleh beberapa jajaran direksi yang sudah ditentukan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
6. Tujuan Perusahaan
Badan usaha CV mempunyai tujuan terbatas dan pada bidang tertentu saja. Sedangkan, untuk PT dapat menjalankan sesuai dengan tujuan pendirinya dan bidangnya lebih luas.
7. Pemungutan Pajak
Badan usaha dalam bentuk CV maupun PT wajib membayar pajak dari gaji, tunjangan dan pembayaran karyawan lainnya. Objek pajak untuk CV adalah laba usaha, karena kekayaan pribadi dihitung sebagai aset perusahaan. Sedangkan untuk PT, objek pajaknya adalah dividen.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"