KONTEKS.CO.ID — Dalam upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam sistem pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerapkan jalur sistem zonasi sebagai salah satu mekanisme dalam penerimaan siswa.
Hal ini diatur melalui Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang mengatur tentang Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru.
Jalur sistem zonasi merupakan suatu sistem penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal. Melalui sistem ini, setiap sekolah membagi wilayah sekitarnya menjadi zona-zona tertentu.
Calon siswa yang berdomisili di zona tersebut memiliki prioritas untuk diterima di sekolah yang berada di zona tersebut.
Tujuan utama dari penerapan sistem zonasi adalah untuk mengurangi kesenjangan antara sekolah-sekolah di wilayah perkotaan dan wilayah pedesaan.
Dengan menerapkan sistem ini, diharapkan semua sekolah memiliki komposisi siswa yang lebih merata, sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas di sekolah terdekat.
Dalam sistem zonasi, pendaftaran dilakukan berdasarkan alamat tempat tinggal calon siswa. Zona-zona ditentukan oleh pemerintah daerah dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti jarak, ketersediaan sekolah, dan kepadatan penduduk.
Calon siswa yang tinggal di zona yang sama dengan sekolah yang diinginkan memiliki prioritas lebih tinggi dalam penerimaan.
Namun, penting untuk diketahui bahwa sistem zonasi bukan berarti menghilangkan kebebasan orang tua untuk memilih sekolah yang diinginkan untuk anak mereka.
Orang tua tetap memiliki opsi untuk memilih sekolah di luar zona tempat tinggal mereka, tetapi mereka akan memiliki prioritas yang lebih rendah dalam proses seleksi.
Penerapan sistem zonasi bukan tanpa tantangan. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah pengaturan zona yang tepat dan adil, mengingat perbedaan geografis dan demografis di setiap daerah.
Selain itu, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa sistem ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang diharapkan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"