KONTEKS.CO.ID – PPDB DKI Jakarta 2023 memasuki tahap pendaftaran terakhir untuk jalur Tahap Kedua di tingkat SMP-SMA/SMK mulai tanggal 6-8 Juli 2023 melalui situs ppdb.jakarta.go.id.
PPDB DKI Jakarta 2023 Tahap Kedua merupakan jalur pelimpahan kuota dari jalur-jalur sebelumnya, sehingga kuota yang tersedia tidak sebanyak jalur afirmasi, prestasi, atau zonasi.
Berikut adalah beberapa ketentuan yang dikutip dari Juknis PPDB DKI Jakarta Nomor e-0037 Tahun 2023, Kamis (6/7/2023), yang terkait dengan jalur Tahap Kedua di tingkat SMA/SMK. Mari kita simak ketentuan tersebut secara lengkap!
Ketentuan PPDB Tahap Kedua DKI Jakarta di Jenjang SMP-SMA/SMK:
1. PPDB Tahap Kedua akan dilaksanakan di SMP-SMA/SMK yang masih memiliki sisa kuota setelah selesai proses penerimaan PPDB Tahap Pertama.
2. Hanya berlaku bagi CPDB yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dengan kriteria tidak lolos pada seluruh jalur PPDB Tahap Pertama dan belum pernah mendaftar.
3. Kriteria pendaftaran:
- Pada jenjang SMP, Calon Peserta Didik Baru dapat memilih hingga 3 sekolah.
- Pada jenjang SMA, CPDB dapat memilih 3 sekolah yang telah menerapkan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), atau 3 permintaan di satu sekolah, atau sekolah berbeda jika belum menerapkan IKM.
- CPDB dapat memilih 3 konsentrasi keahlian di satu sekolah atau sekolah yang berbeda.
- Pilihan sekolah dapat berada dalam atau di luar daftar zona sekolah yang telah ditentukan.
4. Calon Peserta Didik Baru yang tergeser di sekolah tujuan dapat mendaftar di sekolah lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.
5. Calon Peserta Didik Baru yang sudah lolos sementara di sekolah tujuan tidak dapat mengubah pilihan sekolah ke sekolah lain.
6. Kriteria seleksi:
- Total pembobotan indeks prestasi akademik.
- Urutan pilihan sekolah.
- Waktu pendaftaran.
Cara Mendaftar PPDB DKI Jakarta 2023:
1. Buka situs ppdb.jakarta.go.id, lalu pilih jenjang sekolah tujuan, yaitu SD, SMP, SMA, atau SMK.
3. Pilih jalur pendaftaran.
4. Klik bagian “Daftar” dan akan muncul halaman Pendaftaran Mandiri.
5. Pendaftaran mandiri dapat dilakukan dengan cara:
- Jika CPDB belum mengaktifkan akun, lakukan aktivasi dengan mengisi token aktivasi saat proses pengajuan akun.
- Jika sudah mengaktifkan akun, klik “Login” untuk masuk ke Dashboard pendaftaran.
6. Isi Nomor Peserta, Password, dan Kode keamanan yang tertera, lalu klik “Login”.
7. Setelah masuk ke Dashboard pendaftar, klik “Pilih Sekolah” untuk mendaftar ke sekolah tujuan.
9. Peserta dapat memilih maksimal 3 pilihan sekolah/peminatan/konsentrasi keahlian.
10. Setelah selesai, peserta akan mendapatkan bukti pendaftaran. Klik tombol “Cetak Pendaftaran” untuk mendapatkan bukti tersebut pada tahapan PPDB selanjutnya.
Dalam melaksanakan proses pendaftaran, penting bagi CPDB untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ada agar proses PPDB berjalan dengan baik dan adil bagi semua pihak.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"