KONTEKS.CO.ID — Opium, apiun, atau candu (dikenal juga dengan sebutan poppy dalam bahasa Inggris) adalah suatu jenis getah bahan baku narkotika yang diperoleh dari buah candu (Papaver somniferum L. atau P. paeoniflorum) yang belum matang.
Tanaman ini merupakan tanaman semusim yang hanya dapat tumbuh subur di daerah pegunungan kawasan subtropis. Opium memiliki ciri-ciri fisik yang khas, dengan tinggi tanaman sekitar satu meter dan daunnya yang berbentuk jorong dengan tepi bergerigi.
Sejak zaman kuno, opium telah digunakan oleh manusia karena efek psikoaktifnya yang dapat menyebabkan perasaan euforia dan relaksasi. Tanaman candu ini telah menjadi bagian dari berbagai praktik kultural dan medis di berbagai belahan dunia.
Namun, di samping penggunaannya dalam bidang medis, opium juga menjadi bahan baku utama untuk pembuatan narkotika, yang merupakan zat adiktif dan berbahaya bagi kesehatan manusia.
Penggunaan opium sebagai narkotika telah menimbulkan masalah serius terkait penyalahgunaan dan perdagangan ilegal di banyak negara. Zat ini dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis pada penggunanya, mengakibatkan kesulitan besar untuk menghentikan penggunaannya.
Oleh karena itu, banyak negara mengatur ketat penggunaan, produksi, dan distribusi opium, serta narkotika lain yang berasal darinya.
Proses pengambilan getah opium dilakukan dengan cara melakukan sayatan pada kapsul buah candu yang belum matang.
Kemudian, getah yang keluar dari sayatan tersebut dikumpulkan dan diolah menjadi bentuk yang dapat digunakan, seperti padat atau cairan.
Getah tersebut mengandung senyawa-senyawa aktif, seperti morfin dan kodein, yang memberikan efek psikoaktif pada sistem saraf manusia.
Dalam bidang medis, beberapa senyawa dari opium, seperti morfin dan kodein, telah digunakan sebagai analgesik (pereda nyeri) yang efektif. Namun, penggunaannya harus diawasi dan diresepkan oleh tenaga medis yang kompeten, karena potensi risiko ketergantungan dan efek samping lainnya.
Sayangnya, di samping manfaatnya dalam bidang medis, penggunaan opium sebagai narkotika ilegal masih terus berlangsung di beberapa bagian dunia. Perdagangan narkotika ini merupakan masalah kompleks dan sulit diatasi, melibatkan berbagai pihak dari tingkat lokal hingga internasional.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang opium, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan bahaya narkotika dan bersama-sama mencari solusi untuk mengatasi permasalahan ini.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"