KONTEKS.CO.ID – Biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Indonesia terinformasikan di dalam artikel berguna ini. Pada 2 November 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per 31 Oktober 2022 yang tanda-tangannya oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Surat telegram ini berisi pengarahan penting yang mengarah bagi seluruh personel Kepolisian di Indonesia. Ini terkait upaya pencegahan pungutan liar (pungli) yang sering terjadi dalam pelayanan penerbitan SIM.
Dalam surat telegram tersebut, Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada seluruh personel Kepolisian untuk tidak melakukan pungutan liar apa pun dalam penerbitan SIM.
Biaya penerbitan SIM harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan demikian, tidak boleh ada pungutan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan.
Daftar Biaya Pembuatan SIM Baru:
Selain memberikan pengarahan terkait pungli, surat telegram ini juga mencantumkan daftar biaya penerbitan SIM baru yang berlaku.
Berikut ini adalah daftar biaya penerbitan SIM baru sesuai dengan telegram tersebut:
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 120 ribu.
- SIM C, C I, dan C II: Rp 100 ribu.
- SIM D dan D I: Rp 50 ribu.
- SIM Internasional: Rp 250 ribu.
Daftar Biaya Penerbitan SIM Perpanjangan:
Selain itu, surat telegram ini juga menyertakan daftar biaya penerbitan SIM perpanjangan. Berikut ini adalah daftar biaya penerbitan SIM perpanjangan sesuai dengan telegram tersebut:
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum: Rp 80 ribu.
- SIM C, C I, C II: Rp 75 ribu.
- SIM D dan D I: Rp 30 ribu.
- SIM Internasional: Rp 225 ribu.
Perpanjangan SIM wajib pemilik SIM lakukan agar tetap sah dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Biaya perpanjangan SIM adalah informasi penting bagi masyarakat agar dapat melakukan perpanjangan tepat waktu. Serta menghindari sanksi hukum yang mungkin timbul akibat menggunakan SIM yang kedaluwarsa.
Pastikan untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM Anda dan melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semoga artikel ini bermanfaat bagi pembaca dalam memahami biaya perpanjangan SIM di Indonesia.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"