KONTEKS.CO.ID – Umat Muslim menjadikan 4 mazhab sebagai rujukan dalam menjalankan hukum-hukum Islam dan mengamalkan ajaran Islam, khususnya hal-hal yang berkaitan dengan fiqh. Mereka adalah mazhab Maliki, Syafi’i, Hambali, dan Hanafi.
Masing-masing di antara mereka, memiliki pendapat yang berbeda dalam memberikan atau menjatuhkan hukum terhadap suatu perkara.
Ada banyak faktor yang menjadi penyebab perbedaan mereka dalam berpendapat, di antaranya adalah perbedaan tempat dan kondisi serta situasi yang dialami sangatlah berbeda. Serta setiap di antara mereka memeiliki ciri khas dalam menetapkan hukum pada suatu perkara.
1. Mazhab Maliki
Pemikiran Imam Maliki tertuang dalam kitabnya yang berjudul al-Muqaththa’. Mengutip buku Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia oleh Dr. Achmad Irwan Hamzani, kitab tersebut tak hanya mengandung hadits-hadits, tetapi juga pemikiran fikih Imam Maliki dan metode istinbatnya.
Selain merujuk pada Al-Quran dan sunnah, mazhab Maliki juga merujuk pada ijma’ sahabat dan tradisi penduduk Madinah dalam menentukan hukum fiqh. Kedudukannya dinilai sama, bahkan terkadang dianggap lebih tinggi dari hadits.
Terdapat sekitar 25 persen umat Muslim di seluruh dunia yang menganut mazhab Maliki. Sebagian besar berasal dari negara-negara Afrika Barat dan Utara.
2. Mazhab Syafi’i
Prinsip dasar mazhab Syafi’i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqh al-Risalah.Al-Quran adalah sumber hukum pertama yang digunakan Imam Syafi’i dalam menetapkan hukum Islam. Jika tidak ditemukan, ia akan melihat sunnah Nabi Muhammad SAW.
Jika jawabannya tidak ditemukan juga, ijma’ sahabat dijadikan sumber rujukan berikutnya. Ijma’ yang diterima Imam Syafi’i sebagai landasan hukum hanya ijma’ sahabat, bukan ijma’ yang didasarkan pada kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu.
Mayoritas penganut mazhab Syafi’i tersebar di benua Asia dan Afrika, seperti Turki, Iran, Irak, Suriah, Mesir, Somalia, Yaman, Indonesia, Thailand, Kamboja, Vietnam, dan Singapura. Di Malaysia dan Brunei, Syafi’i menjadi mazhab resmi yang dianut masyarakat setempat.
3. Mazhab Hambali
Mazhab ini merupakan mazhab yang dianut mayoritas masyarakat Arab Saudi.
Saat menetapkan hukum Islam, mazhab Hambali mengacu pada Al-nusus, yaitu Al-Quran, sunnah Rasulullah, dan ijma’, serta fatwa sahabat. Jika pendapat sahabat berbeda, yang dipilih adalah pendapat yang lebih dekat dengan Al-Quran dan sunnah.
Selain itu, mazhab Hambali juga menggunakan hadits mursal sebagai sumber rujukan. Hadits mursal adalah hadits dhaif yang didukung oleh qiyas dan tidak bertentangan dengan ijma’.
Apabila dalam keempat sumber rujukan tersebut tidak dijumpai hukumnya, mazhab Hambali akan melihat pada qiyas. Namun, penggunaan qiyas hanya dalam keadaan yang sangat terpaksa.
4. Mazhab Hanafi
Mazhab ini merupakan mazhab yang paling banyak dianut umat di dunia. Mayoritas berasal dari negara di benua Asia Selatan, seperti Pakistan, India, Srilanka, dan Bangladesh.
Sumber hukum yang dijadikan pedoman dalam menetapkan hukum Islam di kalangan mazhab Hanafi adalah Al-Quran, sunnah, fatwa sahabat, dan istihsan. Al-Quran dan sunnah adalah sumber hukum utama, sementara fatwa sahabat dan istihsan merupakan dalil dan metode dalam mengistinbatkan hukum Islam dari kedua sumber hukum tersebut.
Daripada qiyas, istihsan lebih sering digunakan jika hukum yang dikaji tidak dibahas dalam nash. Karena qiyas tidak bisa diterapkan dalam masalah tertentu.
Pendapat Imam Abu Hanifah dapat ditemukan dalam buku-buku fikih yang ditulis murid-muridnya, antara lain Zahir al-Riwayah dan an-Nawadir yang ditulis oleh Muhammad bin Hasan asy-Syaibani.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"