KONTEKS.CO.ID – Berikut ini merupakan jenis-jenis piutang yang mungkin perlu kita ketahui.
Jenis-Jenis Piutang
1. Piutang Usaha/Dagang
Merupakan piutang karena penundaan pembayaran oleh konsumen yang telah menerima produk/jasa. Piutang usaha sering juga dikenal dengan istilah piutang dagang, karena terjadinya disebabkan transaksi jual beli antara produsen dan konsumen.
Piutang dagang/usaha tidak selalu terjadi karena konsumen membeli secara kredit. Beberapa faktor lain penyebab terjadinya piutang usaha adalah pre-order barang, sistem distribusi stok ritel, dan cicilan menggunakan pihak ketiga.
Piutang usaha adalah piutang tanpa mensyaratkan bunga, dan proses pengembaliannya bervariasi antara beberapa hari sampai beberapa bulan.
2. Piutang Wesel
Merupakan piutang yang terjadi dengan kesepakatan antar kreditur dan debitur. Proses terjadinya piutang wesel yaitu suatu pihak mengajukan pinjaman kepada pihak lain, dan menjanjikan pembayaran di waktu tertentu.
Biasanya perusahaan akan mengeluarkan surat kontrak di atas materai, dengan tanggal jatuh tempo dan bunga tertera. Apabila pihak penerima hutang melanggar, maka perusahaan berhak melakukan konsekuensi sesuai kesepakatan dalam surat kontrak tersebut.
3. Piutang Lain-Lain
Piutang lain-lain merupakan piutang di luar piutang dagang dan wesel. Beberapa hal yang termasuk dalam piutang lain-lain misalnya gaji karyawan di bayar di depan, piutang restitusi pajak, piutang bunga, dan sebagainya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"