KONTEKS.CO.ID – Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean bertujuan untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas.
Dalam bentuk jasa yang diterima dari luar negeri ialah seperti asuransi, transportasi, tenaga asing juga diperhitungkan sebagai impor.
Biasanya, pembelian barang atau jasa dari luar negeri merupakan barang-barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Orang atau lembaga yang mendatangkan barang impor disebut dengan importir.
Kegiatan ini berguna mendapatkan keuntungan.
Keuntungan yang diperoleh adalah harga barang atau jasa dari luar negeri yang dijual bisa lebih murah daripada barang atau jasa yang sama dengan barang yang diproduksi dalam negeri.
Jenis-jenis barang impor
Merupakan barang konsumsi atau barang jadi, barang modal, bahan baku, dan bahan penolong.
Alasan suatu negara melakukan kegiatan impor
- Negara pengimpor bisa saja memproduksi barang tersebut, namun biaya yang dikeluarkan akan lebih mahal yang nantinya akan membuat harga barang dijual lebih mahal
ManfaatÂ
- Mendapatkan teknologi yang lebih modern dari barang yang diimpor
TujuanÂ
- Memenuhi kegiatan dalam negeri***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"