KONTEKS.CO.ID – Seperti yang kita tahu zakat dan pajak adalah instrumen keuangan yang memiliki beberapa perbedaan. Meskipun zakat dapat menjadi pengurang pajak, bukan tidak serta bebas dari kewajiban seorang muslim terhadap agama dan negara untuk menjadi masyarakat taat bayar pajak. Berikut perbedaan zakat dan pajak.
1. Berdasarkan Tujuan
Tujuan, zakat dan pajak sangat berbeda. Umat muslim wajib menunaikan ibadah zakat yang bertujuan untuk menyucikan jiwa dan membersihkan harta.
Ingatlah bahwa dalam setiap harta yang manusia dapatkan, terdapat hak orang lain yang membutuhkan.
Sementara, pajak bertujuan untuk pemerataan fasilitas publik secara adil dan merata dari semua kalangan ekonomi, baik ekonomi menengah ke bawah atau menengah ke atas.
Hal tersebut agar seluruh masyarakat merasakan dampak positif dari pajak contohnya jalan raya, jalan tol, BPJS, dan subsidi lainnya.
2. Berdasarkan Pengelola
Istilah pengelola zakat atau amil, yakni mereka yang dapat kepercayaan untuk mengelola zakat secara profesional untuk kepada orang yang membutuhkan.
Jika kepengurusan masjid sehat, biasanya terdapat struktur kepanitiaan zakat. Selain di masjid, amil zakat juga dari lembaga sosial yang terpercaya, salah satu contohnya adalah Dompet Dhuafa.
Sedangkan, pengelola pajak adalah negara yang mengelola dan mengurus, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah terseleksi dan terpilih oleh negara, dalam lembaga Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Masyarakat tidak boleh membuat kepengurusan pajak negara sendiri karena undang-undang telah mengatur pengelola pajak.
3. Berdasarkan Syarat Membayar
Syarat seseorang dapat membayar zakat adalah beragama Islam, berakal sehat, baligh (dewasa), memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul. Nisab zakat ada dalam hadis serta ijtima’ para ulama.
Sementara itu, syarat pajak terlihat dari minimal pendapatan seorang penduduk, di mana negara telah menentukan nominalnya.
Pajak wajib bagi seluruh penduduk di negara tersebut selama pendapatan per bulannya telah memenuhi syarat.
4. Berdasarkan Golongan yang Menerima Penyaluran
Zakat secara spesifik tersalurkan untuk delapan asnaf, yang telah ada dalam surat At-Taubah ayat 60.
Delapan asnaf tersebut adalah fakir, miskin, gharim, riqab, mualaf, fisabilillah, ibnu sabil, dan amil zakat.
Bentuk penyalurannya bisa dalam bentuk dana, makanan, atau program pemberdayaan.
Penyaluran pajak tidak hanya untuk membantu rakyat kecil. Pajak tersalurkan ke setiap sektor masyarakat dalam cakupan yang luas. Seperti pendidikan, ekonomi, infrastruktur daerah,Â
5. Berdasarkan Waktu Pembayaran
Waktu untuk menunaikan zakat ada dua. Pertama adalah waktu bulan Ramadhan, sebelum bulan Syawal.
Kedua adalah waktu di mana harta sudah mencapai nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal harta yang kena wajib zakat.
Jika harta tersebut telah mencapai usia satu tahun maka telah mencapai haul. Jika sudah tiba waktunya, maka wajib membayar zakat mal.
Pembayaran pajak di Indonesia dibayarkan setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya. Pembayaran pajak setiap bulan.
Jika terlambat membayar pajak, maka akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
6. Berdasarkan Alat dan Nominal Pembayaran
Nominal pajak yang dikenakan pun berbeda-beda. Untuk pendapatan 4,5-50 juta kena biaya pajak 5%.
Pendapatan per bulan 50-250 juta kena pajak 15%. Pendapatan 250-500 juta kena pajak 25%. Pendapatan per bulan di atas 500 juta kena pajak sebesar 30%.
Sedangkan untuk zakat, bila sudah mencapai nisab, sebesar apapun nilai uang tunai tetap kena 2,5%.
Nilainya jauh lebih kecil daripada pajak. Hal ini wajar berbeda.Â
Zakat fokus untuk membantu ke sesama umat muslim. Sedangkan pajak untuk membangun negara, yang membutuhkan nominal lebih besar. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"