KONTEKS.CO.ID – Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri telah menetapkan tanggal 7 Juli 2024 sebagai tanggal merah untuk Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Tanggal 7 Juli 2024 bertepatan dengan hari Minggu yang merupakan hari libur nasional memperingati Tahun Baru Islam 1446 Hijriah.
Apa Arti Tanggal Merah 7 Juli 2024?
SKB 3 Menteri menetapkan tanggal 7 Juli 2024 untuk merayakan Tahun Baru Islam ke-1446 Hijriah.
Tanggal ini jatuh pada hari Minggu, yang juga merupakan hari libur akhir pekan.
Hari libur nasional ini memberikan kesempatan bagi masyarakat Indonesia untuk merayakan momen penting dalam kalender Islam sambil menikmati waktu bersama keluarga dan teman-teman.
Peringatan Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
Tahun Baru Islam, yang juga terkenal sebagai Hijri New Year, umumnya peringatannya secara luas di seluruh dunia Muslim sebagai momen penting dalam agama Islam.
Perayaan ini menandai awal tahun baru dalam penanggalan Hijriah, yang berbeda dengan penanggalan Gregorian yang umum digunakan.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Juli 2024
Tidak ada tanggal lain selain tanggal 7 Juli 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal merah dalam bulan Juli 2024.
Ini berarti tidak ada hari libur nasional tambahan yang jatuh pada hari kerja di bulan tersebut.
Dengan pengaturan ini, masyarakat dapat merencanakan kegiatan mereka dengan baik. Memanfaatkan hari libur nasional untuk istirahat. Serta merayakan hari penting dalam kalender keagamaan.
Tanggal merah 7 Juli 2024 tidak hanya memberikan waktu luang bagi warga untuk bersantai. Juga momen merefleksikan nilai-nilai keagamaan dan menguatkan ikatan sosial dalam komunitas.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"