KONTEKS,CO.ID – PTDH merupakan singkatan dari Pemberhentian tidak dengan hormat. Hal ini merupakan salah satu sanksi untuk seluruh anggota Polri karena sebab-sebab tertentu.
Seorang anggota Polri yang dijatuhi sanksi administrasi berupa PTDH, secara otomatis anggota tersebut dipecat dan tidak akan mendapat hak pensiun. Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi administratif terberat dalam kepolisian.
Seorang anggota polisi dapat mendapatkan sanksi administratif berupa PTDH apabila ia melanggar Komisi Kode Etik Profesi atau KKEP. Tidak hanya itu ada juga yang namanya Komisi Etik Polri.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, seorang anggota yang terkena sanksi ini tidak termasuk dalam kategori orang yang mendapatkan hak pensiun.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"