KONTEKS.CO.ID — Indonesia membutuhkan peran mahasiswa sebagai mitra guru dalam mengembangkan pembelajaran literasi dan numerasi yang menarik.
Dengan demikian mahasiswa dapat bekerja sama dengan guru melalui program Kampus Mengajar.
Kampus Mengajar adalah bagian kegiatan pembelajaran dan pengajaran di satuan pendidikan dasar dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Program Kampus Mengajar membuka ruang bagi mahasiswa dalam menerapkan keahlian serta ilmu pengetahuan sehingga dapat membantu siswa di satuan pendidikan dasar.
Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas.
Adapun persyaratan umum pendaftaran program Kampus Mengajar angkatan antara lain:
- Mahasiswa aktif dari program studi S1 dan vokasi. 2. Mahasiswa terdaftar pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Mahasiswa minimum berada di semester 4 (empat) pada saat pelaksanaan program di semester genap tahun
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3 dari skala 4.
- Berasal dari program studi yang terakreditasi.
- Diutamakan bagi mahasiwa yang memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorganisasi (sebagai tambahan poin penilaian).
- Mahasiswa memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi (fakultas/sekolah tinggi/institut/universitas) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar.
- Mahasiswa pendaftar belum pernah diterima di Kampus Mengajar Perintis atau Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.
Sementara dokumen wajib yang perlu dipersiapkan yaitu sebagai berikut:
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Perguruan Tinggi minimal ditandatangani oleh Wakil Dekan.
- Surat Keterangan Sehat yang diperoleh dari puskesmas atau rumah sakit yang menyatakan bahwa pendaftar dalam kondisi sehat.
- Transkrip Nilai IPK yang menunjukkan nama Perguruan Tinggi dan IPK
- Surat Pakta Integritas
- Surat Izin Orang Tua.
Sedangkan dokumen yang dapat ditambahkan atau tidak wajib di antaranya sebagai berikut:
- Bukti Asuransi BPJS dengan menyertakan foto atau scan bukti asuransi BPJS
- Sertifikat Prestasi
- Surat keterangan pengalaman mengajar.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"