KONTEKS.CO.ID – Supremasi hukum adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi.
Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak mana pun, termasuk oleh penyelenggara negara.
Oleh karena itu, supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"
Authors
-
Ingin jadi "pandit football" melalui tulisan serba-serbi tentang sepak bola
-