Konteks.co.id – Peran pemerintah sebagai regulator yakni untuk menyiapkan arah penyeimbangan penyelenggaraan pembangunan melalui penerbitan peraturan-peraturan sebagai regulator.
Istilah regulator berarti rangkaian regulasi. Sementara pengertian regulasi yaitu sebagai sebuah peraturan. Regulasi merupakan salah satu cara untuk mengendalikan masyarakat dengan aturan atau pembatasan tertentu.
Menurut KBBI, regulator bisa juga berarti sebagai alat pengatur. Sedangkan, secara linguistik merupakan suatu peraturan yang dirancang ataupun disusun untuk mengendalikan suatu kelompok.
Bentuk peran pemerintah sebagai regulator dalam daktivitas perekonomian yaitu dengan membuat peraturan dalam bidang ekonomi dan mengeluarkan kebijakan-kebijakan ekonomi.
Sebagai pengendali perekonomian, peran rumah tangga pemerintah yaitu dengan menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan ekonomi. Berbagai kebijakan yang ada misalnya kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan kebijakan ekonomi internasional.
Adapun peran pemerintah yaitu akan mengenakan pajak kepada laba perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Selain itu, juga memberikan subsidi dari anggaran APBN untuk pelaku usaha agar meringankan biaya produksi.
Pemerintah memiliki peran vital dalam kegiatan ekonomi. Melalui perannya sebagai pengatur, pemerintah membuat berbagai aturan dan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan ekonomi. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"