KONTEKS.CO.ID – Lembaga keuangan akan bertindak sebagai penyedia jasa keuangan bagi nasabahnya yang diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah.
Bentuk umum dari lembaga ini adalah perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris), Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun dan masih banyak yang lainnya.
Dapat diketahui, di Indonesia sendiri lembaga keuangan ini dibagi kedalam dua kelompok, yaitu ada lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan bank ini merupakan sebuah lembaga keuangan yang dapat memberikan jasa-jasa keuangan serta menarik dana dari masyarakat secara langsung.
Ada tiga lembaga keuangan di Indonesia, yaitu:
Bank Sentral
Bank sentral ini adalah lembaga keuangan yang memiliki tanggung jawab untuk bisa menstabilkan harga maupun nilai mata uang yang berlaku di suatu negara.
Nah, di Indonesia sendiri yang dijadikan sebagai bank sentral ini adalah Bank Indonesia.
Bank Umum
Bank umum merupakan sebuahd bank yang dapat melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya ini untuk memberikan sebuah jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat
BPR atau Bank Perkreditan Rakyat ini merupakan sebuah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dan untuk menyalurkan dana sebagai usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Lembaga Keuangan Bukan Bank
Berdasarkan keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan yang bukan bank ini juga sering disingkat menjadi LKBB.
LKBB ini merupakan sebuah badan keuangan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Bukan hanya itu, LKBB ini juga menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga, selanjutnya juga dapat menyalurkannya untuk sebuah pembiayaan investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman.
Inilah beberapa fungsi utama dari LKBB, yaitu:
- Pemberi bantuan modal yang dalam bentuk kredit, untuk jangka panjang maupun jangka pendek agar kreditur tidak terjerat hutang dengan bunga yang cukup tinggi dari pihak rentenir.
- Mengumpulkan dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan beberapa dokumen berharga dan menyalurkannya kembali untuk pembiayaan investasi kepada perseorangan maupun perusahaan yang membutuhkan.
- Mendorong dari adanya pengembangan perekonomian pasar uang dan pasar modal
Inilah beberapa lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia, yaitu:
- Pegadaian.
- Koperasi Simpan Pinjam.
- Perusahaan Modal Ventura.
- Perusahaan Sewa Guna (Leasing) atau Multifinance.
- Dana Pensiun.
- Bursa Efek (Pasar Modal).
- Perusahaan Asuransi.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"