KONTEKS.CO.ID – Apa itu eksepsi? Eksepsi ini merupakan salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan atau keberatan.
Keberatan atau penolakan ini dapat disampaikan oleh seorang terdakwa dan disertai pula dengan alasan-alasannya bahwa dakwaan yang diberikan kepadanya dibuat tidak dengan cara yang benar.
Penolakan ini juga dapat disampaikan karena tidak menyangkut hal tentang benar atau tidak benarnya suatu tindak pidana yang didakwakan.
Menurut Wikipedia dalam hukum perdata, eksepsi ini memiliki arti sebagai suatu tangkisan atau bantahan serta pembelaan yang diajukan oleh tergugat terhadap materi gugatan penggugat.
Eksepsi ini juga bisa diajukan oleh tergugat ketika menjawab surat gugatan penggugat pada sidang pertama.
Lebih tepatnya, setelah gagalnya suatu proses dari mediasi yang telah difasilitasi langsung oleh pengadilan pertama.
Hal ini juga sudah terncantum dalam vide Pasal 121 ayat (2) HIR. Apabila tergugat belum siap, maka Majelis Hakim tersebut akan memberikan sebuah kesempatan pada sidang berikutnya dalam menyampaikan jawaban.
Eksepsi ini terbagi menjadi tiga jenis, yaitu ada Eksepsi Prosesual, Eksepsi Prosesial di Luar Kompetensi dan ada juga Eksepsi Hukum Materil.
Tujuan utama dari adanya eksepsi ini agar sebuah pengadilan segera mengakhiri proses pemeriksaan tanpa adanya lagi memeriksa lebih lanjut materi pokok perkara. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"