KONTEKS.CO.ID – Sumber hukum formal di Indonesia. Sumber hukum ini adalah suatu keputusan penguasa yang berwenang dalam memberikan keputusan tersebut.
Sehingga, dapat diartikan bahwa dari keputusan tersebut harus dari penguasa yang berwenang terhadap itu.
Sumber hukum ini jika diartikan sebagai asalnya hukum, yaitu membawa kepada suatu penyelidikan tentang wewenang, untuk melakukan menyelidiki apakah suatu keputusan tersebut berasal dari penguasa yang berwenang atau tidak.
Sumber hukum ini dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Tetapi, pada artikel ini kita hanya akan membahas sumber hukum formal di Indonesia.
Sumber hukum formal ini merupakan sebuah sumber hukum yang ditinjau dari segi bentuknya, sehingga kita dapat menemukan serta mengenal suatu bentuk hukum dan menjadi faktor yang memberlakukan hingga mempengaruhi kaidah atau aturan hukum.
Inilah lima sumber hukum formal di Indonesia yang wajib kamu ketahui yang dirangkum dari berbagai sumber, yaitu:
Undang-undang
Undang-undang atau Perundang-undangan ini adalah sebuah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertauran yang dibentuk oleh DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat ini nantinya masih harus dengan persetujuan dari Presiden.
Perlu diketahui, Undang-undang ini memiliki sebuah kedudukan sebagai aturan bagi rakyat untuk konsolidasi dalam hal politik dan hukum serta untuk mengatur kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan dari suatu negara.
Kebiasaan
Kebiasaan ini mempunyaid arti sebagai sebuah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang kali dan berdasarkan pada tingkah laku yang tetap, lazim serta normal.
Traktat
Traktat ini merupakan sebuah perjanjian yang dibuat antar negara dan telah dituangkan juga dalam bentuk tertentu.
Hal ini juga sudah disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 11 yang bunyinya adalah “Presiden dengan persetujuan dari DPR menyatakan perang, membuat perdamaian serta perjanjian dengan negara lain.”
Yurisprudensi
Yurisprudensi ini merupakan sebuah keputusan dari hakim terdahulu yang digunakan dalam menghadapi suatu perkara. Nah, perkara tersebut adalah sebuah perkara yang tidak diatur dalam sebuah undang-undang. Dimana, keputusan ini juga akan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain dalam menyelesaikan suatu perkara dengan bobot yang sama.
Doktrin
Doktrin hukum ini adalah sebuah pernyataan yang telah dituangkan ke dalam bahasa oleh semua para ahli hukum.
Dimana, hasil dari pernyataan tersebut juga telah disepakati oleh seluruh pihak. Pada dasarnya, suatu penyelesaian perkara ini juga telah didasari oleh undang-undang, perjanjian internasional hingga yurisprudensi. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"