KONTEKS.CO.ID – Seperti apa hukum pacaran dalam pandangan Islam?
Hukum pacaran dalam pandangan Islam jelas dilarang. Hukum tersebut bersumber dari hadis yang diriwayatkan Muslim.
“Tidak boleh diantara laki-laki dan perempuan berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya (orang lain yang semuhrim), dan seorang wanita dilarang bepergian kecuali ditemani oleh mahramnya.”(HR. Muslim).
Dengan hadis di atas, sudah jelas dikatakan bahwa hukum pacaran dalam islam tidak diperbolehkan, meski begitu hukum tersebut masih dianggap remeh oleh banyak orang.
Karena sebagian orang ada yang menganggap bahwa pacaran adalah hal yang lumrah karena dinilai sebagai tahap pengenalan satu sama lain sebelum menuju ke jenjang pernikahan.
Demikian penjelasan tentang larangan berpacaran dalam islam. Semoga bermanfaat. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"