KONTEKS.CO.ID – Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan ada di artikel ini. Sejumlah alasan hingga peserta ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan. Mulai dari peserta meninggal dunia ataupun karena sudah memiliki jaminan perlindungan dari perusahaan swasta.
Jika peserta BPJS Kesehatan keberatan atas iuran dan ingin berhenti, maka bisa menonaktifkan karena tidak mampu bayar.
Berikut ini cara yang dapat dilakukan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan:
1. Menonaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri secara offline
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline sangat mudah. Anda akan memperoleh penjelasan dari petugas di kantor BPJS.
– Siapkan berkas yang dibutuhkan. Apabila peserta yang dinonaktifkan sudah meninggal, maka harus melampirkan surat keterangan kematian yang dilegalisir.
– Kemudian datang ke kantor BPJS terdekat dan menjelaskan alasannya kepada petugas menonaktifkan BPJS Mandiri.
– Tunggu proses penonaktifan sampai berhasil.
2. Menggunakan aplikasi
Adapun cara menonaktifkan BPJS Mandiri Melalui aplikasi e-Dabu yaitu:
– Buka aplikasi dengan mengakses melalui Browser ke alamat https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/edabu/home/login.
– Selanjutnya masukkan username dan kata kunci yang sudah dibuat untuk proses login.
– Pilihlah menu mutasi peserta, kemudian klik menu data peserta.
– Tunggulah sampai muncul nama dalam daftar.
– Selanjutnya pilih nama yang akan dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri melalui tombol nonaktifkan peserta.
3. Menggunakan WhatsApp
Pengguna BPJS akan dihubungkan ke pelayanan administrasi atau dikenal dengan nama Pandawa.
Alternatif ini akan mendukung pelayanan BPJS agar lebih efektif. Cara ini dilakukan dengan mengirim pesan dengan format:
– Nama pelapor
– Nama peserta yang akan dinonaktifkan untuk status kepesertaan BPJS
– Nomor kartu peserta atau KTP
– Nomor HP peserta
– Kode layanan
Kemudian sistem yang ada pada Pandawa BPJS akan mengirim formulir secara online untuk diisi pelapor. Masukkan semua identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya serta mempersiapkan syarat penonaktifan BPJS.
Kemudian, klik tautan yang dikirimkan, kemudian isi data yang diperlukan.
Sedangkan cara menonaktifkan BPJS karena tidak mampu bayar harus melampirkan:
– Lampirkan kartu keluarga
– Lampirkan identitas diri berupa KTP atau identitas lainnya.
– Kartu BPJS
– Bukti pembayaran iuran BPJS.
Selanjutnya, pihak BPJS akan mengirimkan link untuk konfirmasi informasi.
Jika proses penonaktifan berhasil, pihak BPJS akan memberikan informasi jika terdapat kelebihan bayar atau tidak.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"