KONTEKS.CO.ID – Cara daftar NPWP online ada di artikel ini. Anda bisa dengan mudah dan cepat mendaftar melalui handphone pribadi tanpa harus lama mengantre di kantor pajak.
Diketahui, setiap wajib pajak, terutama masyarakat yang baru bekerja, harus memiliki NPWP sebelum melapor SPT Tahunan.
Jadi dalam hal ini NPWP sendiri bertindak sebagai identitas pembayar pajak.
Namun, banyak yang bertanya cara daftar NPWP secara online lewat handphone? Berikut ini cara daftar NPWP secara online:
- Pendaftaran NPWP secara online bisa melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id
- Sebelumnya, siapkan dulu NIK, KK dan email aktif
- Apabila belum punya akun, klik daftar, lalu masukan email aktif dan kode captcha
- Tekan tombol daftar
- Kemudian, pendaftar akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi
- Klik link
- Pada laman baru, isi data identitas a.l mengenai jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email
- Klik daftar, kemudian cek email dan klik link untuk aktivasi
- Setelah aktif, selanjutnya login dengan email yang tadi sudah terdaftar
- Calon pendaftar akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait
- Buat pernyataan, dengan mencentang kolom yang tersedia
- Apabila memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, pendaftar bisa memilih tarif sendiri
- Apabila sudah selesai, klik minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
- Kode token akan dikirim ke email. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
- Klik kirim. maka sudah memiliki NPWP
Kartu NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos. Dengan begitu, Anda bisa melanjutkan pembuatan EFIN sebelum akhirnya melapor SPT.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"