KONTEKS.CO.ID — Biaya pajak mobil rubicon saat ini menjadi salah satu topik yang sedang hangat dicari. Mobil Rubicon dikenal dengan tampilannya yang gagah dan keren, tak heran menjadikannya salah satu mobil idaman sebagian orang.
Memiliki kendaraan bermotor tentu saja kita berkewajiban untuk membayar pajaknya, tak terkecuali memiliki mobil Rubicon. Dilansir dari Koinworks peraturan membayar pajak tertuang pada peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Yang akan kita kulik kali ini adalah berapa biaya pajak dari mobil Rubicon?
Pajak Mobil Rubicon
Pemerintah Indonesia telah mengatur penetapan batas bawah dan batas atas untuk tarif pajak kendaraan bermotor sesuai dengan Undang Undang yang berlaku pada Nomor 28 Tahun 2009.
Berikut adalah penetapan batas bawah dan batas atas tarif pajak kendaraan bermotor milik pribadi. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, pemerintah menetapkan tarif paling rendah 1% (satu persen) dan paling tinggi 2% (dua persen).
Untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, pemerintah telah menetapkan tarif progresif atau penambahan paling rendah yakni 2% (dua persen) dan paling tinggi dengan 10% (sepuluh persen).
Biaya pajak Jeep Wrangler Rubicon 4-Door di Indonesia 2023 yakni sebesar Rp 228,493 Juta.
Cara Membayar Biaya Pajak Mobil Rubicon
Pembayaran pajak tahunan wajib dilakukan untuk memperpanjang masa STNK. Sementara, pembayaran pajak lima tahunan dilakukan untuk memperpanjang STNK sekaligus penggantian pelat nomor.
Syarat-syarat melakukan pembayaran pajak:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Untuk memperpanjang kendaraan dinas atau kendaraan milik perusahaan, perlu mempersiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan.
- Jika yang mengurus pembayaran pajak adalah orang lain, sertakan surat kuasa bagi orang tersebut.
Pembayaran pajak tahunan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan aplikasi marketplace seperti Tokopedia. Pembayaran dapat dilakukan di Indomaret dan Alfamart.
Pembayaran pajak lima tahunan ada tambahan pengecekan kendaraan yakni cek fisik. Setelah persyaratan siap, lakukan transaksi pembayaran pajak kendaraan yang akan dibayarkan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"