KONTEKS.CO.ID – Vandalisme merupakan perbuatan atau aksi yang dapat menyebabkan kerusakan pada berbagai benda di lingkungan umum, baik itu properti pribadi maupun fasilitas umum seperti memotong, merobek, menandai, mengecat dan menutupi suatu benda atau sebuah tindakan perusakan lainnya.
Sejarah Vandalisme
Sejarah awal vandalisme ini berasal dari kata vandalisme dalam bahasa Prancis, Istilah ini awalnya dipakai oleh Henri Grégoire untuk menggambarkan suatu penjarahan dan penghancuran seni selama Revolusi Prancis.
Istilah yang satu ini pertama kali diciptakan pada tahun 1794 oleh Henri Grégoire, Uskup Blois, untuk mengacu pada suatu penghancuran karya seni pada saat Revolusi Prancis.
Istilah ini juga kemudian diadopsi di seluruh Eropa. dan penggunaan membantu untuk menciptakan kesan di zaman modern bahwa para pengacau kuno adalah orang-orang yang barbar dan tidak beradab yang suka membuat kekacauan dan kerusakan.
Kebudayaan yang terkait dengan vandalisme ini antara lain: adanya perusakan dan penodaan terhadap segala sesuatu yang memiliki kualitas keindahan dan juga kehormatan.
Perbuatan yang lainnya termasuk vandalisme yang merupakan tindak pidana vandalisme, pencemaran nama baik, grafiti ilegal dan hal-hal lain yang dapat mengganggu kehidupan bermasyarakat.
Vandalisme juga bertolak ukur pada pengacau dari Jerman Timur yang tinggal lama di Afrika Utara. Mereka dengan sengaja merampas bangsa Roma pada tahun 455 Masehi.
Tindak perampasan ke bangsa Roma telah diawali oleh adanya suatu pembunuhan Kaisar Romawi Valentinian III, yang sebelumnya telah berjanji kepada putrinya, Eudocia, untuk menikahi putra kepala suku Vandal.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"