KONTEKS.CO.ID – Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat, dan wewenang menurut hukum.
Seperti hak untuk hidup, memperoleh kehidupan yang layak, mendapatkan pendidikan, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulis, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, dan lain-lain.
Di dalam perjalanan sejarah, tema ini relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban. Walaupun sebelumnya telah lahir.
Tema ini baru lahir secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban bersifat umum telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Menurut K Bertens dalam bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata itu hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif.
Artinya adalah ini dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum.
Macam-macamnya:
- Hak legal dan moral
- Hak positif dan negatif
- Hak khusus dan hukum
- Hak individual dan sosial
- Hak absolut. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"