KONTEKS.CO.ID – Itikaf merupakan salah satu ibadah sunnah yang biasa dilakukan umat Islam pada 10 malam terakhir di bulan Ramadhan. Nabi Muhammad SAW juga melaksanakan itikaf ketika masa hidupnya hingga beliau wafat.
Hadis riwayat Ibnu Umar, Anas, dan Aisyah radhiyallahu ‘anha menjelaskan bahwa Nabi SAW biasa beribadah di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan sejak beliau tiba di Madinah.
Pengertian menurut empat madzhab berbeda-beda, namun pada intinya itikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan tujuan beribadah dan memperkuat hubungan dengan Allah SWT.
Ibadah ini juga berfungsi untuk menjernihkan hati, melepaskan diri dari kesibukan duniawi, dan berserah diri kepada Allah agar mendapat perlindungan-Nya.
Untuk menjalankannya dengan hati yang ikhlas, seseorang harus mengucapkan niat sebagai salah satu syarat sah dalam menjalankan itikaf.
Bacaan niat itikaf adalah Nawaitul i’tikaafa lilaahi ta’ala, yang artinya “Saya niat itikaf karena iman dan mengharap akan Allah, karena Allah ta’ala.”
Pelaksanaannya yaitu dengan berdiam diri di masjid dan beribadah kepada Allah SWT. Ibadah tersebut meliputi salat sunnah tarawih, tahajud, witir, sholat hajat, membaca Al-Quran, dan berdzikir.
Umat Islam yang melaksanakan ibadah ini juga disunnahkan untuk membaca doa meminta maaf kepada Allah SWT. Waktu pelaksanaannya juga berbeda-beda menurut masing-masing madzhab. Menurut mazhab Hanafi, itikaf sudah terlaksana dengan berdiam di masjid dengan niat.
Mazhab Maliki menyarankan untuk melaksanakannya minimal satu hari satu malam tetapi sebaiknya tidak kurang dari sepuluh hari dan harus dengan berpuasa.
Mazhab Syafi’i mensyaratkan tinggal di masjid dalam waktu lebih panjang daripada ukuran waktu tuma’ninah dalam rukuk dan sejenisnya.
Sedangkan mazhab Hambali membolehkan itikaf minimal selama waktu tinggal atau menetap meskipun hanya sekejap.
Tempat pelaksanaannya juga berbeda-beda menurut masing-masing madzhab. Jumhur tidak memperbolehkan melakukan ibadah ini di dalam rumah, namun mazhab Hanafi membolehkannya hanya bagi wanita.
Mazhab Syafi’i dan Maliki membolehkan seseorang untuk beritikaf di masjid mana pun. Sedangkan mazhab Hambali dan Hanafi memberi syarat keharusan masjid yang bisa mereka gunakan termasuk masjid jami’.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"